Kamis, 01 Desember 2011

farmakologi dian husada

6.1.2 Unsur resep


Bagi mahasiswa Farmasi pengetahuan tentang dosis dan resep merupakan pengetahuan mendasar yang wajib diketahui. Biasanya ilmu dasar ini dipelajari pada semester awal perkuliahan, sebagai pengantar ilmu kefarmasian. Lalu bagi anda yang memang tidak menggeluti kekhususan bidang farmasi dan ingin tahu tentang apa sih dosis dan resep itu? Berikut ini penjelasan singkatnya.

Dosis Obat
· Dosis obat adalah jumlah obat yang diberikan kepada penderita dalam satuan berat dan satuan isi dan unit-unit lainnya (unit internasional).
· Faktor Penentuan Dosis
a. Sejarah Kesehatan Pasien :
1. Umur
Bayi dan anak-anak memiliki dosis yang berbeda dari orang dewasa, misalnya bayi yang baru lahir (prematur) memiliki fungsi hati dan ginjalnya belum sempurna, sehingga secara normal obat-obat tidak diserap maksimal dan mengakibatkan akumulasi sampai ke tingkat keracunan.
2. Berat Badan
Ø Dosis lazim obat secara umum dianggap cocok untuk orang dengan berat badan 70kg (150 pound)
Ø Rasio antara jumlah obat yang digunakandan ukuran tubuh mempengaruhi konsentrasi obat pada tempat kerjanya
Ø Untuk pasien dewasa
Ø Dosis untuk Pediatrik ditentukan berdasarkan umur dan berat badan, misalnya dosis injeksi digitoksin sebagai berikut:
Di bawah umur 1 tahun-0.045 mg/kg
Umur 1 – 2 tahun-0.04 mg/kg
Umur di atas 2 tahun-0.03 mg/kg
Ø Menentukan dosis untuk anak-anak berdasar berat badan menggunakan Clark’s Rule:
(Berat badan/150) x dosis dewasa
3. Body Surface Area (BSA)
Ø BSA berhubungan erat dengan proses metabolisme
Ø Menentukan BSA dengan nomogram yang memuat skala tinggi, berat, dan luas permukaan.
4. Jenis Kelamin
Ø Wanita lebih sensitif terhadap efek obat terutama ibu hamil dan ibu menyusui (efek negatif untuk fetus atau uterus)
Ø Janin sangat sensitif terhadap unsur-unsur obat dan kimia
5. Status Patologi
Ø Obat yang diberikan boleh dipakai bila manfaatnya melebihi resikonya.
Ø Contoh: Pasien dengan gangguan ginjal diberikan tetrasiklin
6. Toleransi Obat
Ø Kemampuan memperpanjang pengaruh obat khususnya bila dibutuhkan untuk pemakaian obat yang terus-menerus
Ø Dikembangkan pada Obat Spesifik (Chemical Congener) Antihistamin, Barbiturat, Analgesik, dan Narkotik
7. Waktu Pemakaian
Ø Berhubungan dengan efek biologis terutama absorbsi yang optimum
Ø Berhubungan dengan dosis terutama bila terapi obat dilakukan secara oral yang berhubungan dengan makanan
8. Terapi dengan obat yang diberikan bersamaan
Ø Interaksi obat secara fisik dan kimiawi
Ø Penyelidikan interaksi obat dengan obat lain atau makanan menggunakan uji laboratorium secara klinis sisi penting terapi obat dan praktik farmasi
Ø Dosis Rangkap = Dosis Kombinasi
Dalam resep terdapat dua atau lebih obat yang mempunyai khasiat yang sama.
9. Bentuk Sediaan & Cara Pemakaian
Ø Berdasarkan pada beda kecepatan dan luasnya absorbsi dari berbagai macam cara pemakaian obat.
Ø Secara komersial dibuat bentuk sediaan yang mengandung jumlah obat yang ditetapkan, dirancang untuk memperoleh dosis lazim yang diperlukan oleh pasien
Resep
Adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker untuk membuat dan atau menyerahkan obat kepada pasien. Resep ditulis dengan terminologi dalam bahasa latin, sehingga wajar bagi anda yang bukan orang farmasi atau kedokteran mengalami kesulitan dalam membaca resep.
· Yang berhak menulis resep:
a] Dokter
b] Dokter gigi, terbatas pada pengobatan gigi dan mulut
c] Dokter hewan, terbatas kepada pengobatan hewan
· Hal-hal yang harus dimuat dalam resep:
a) Nama, alamat dan nomor izin praktik dokter, dokter gigi, dan dokter hewan
b) Tanggal penulisan resep (inscriptio)
c) Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat dan komposisi obat (invocatio)
d) Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
e) Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (subscribtio)
f) Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan
g) Tanda seru (!) dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis rasional
· Contoh Resep
Dr. Bajuri Ahmad
SIP no. 228/K/84
Jln. Budi Kemulian no. 8A
No. Telp. 4265
Jakarta.

6.1.3 Penggunaan obat berlabel dan tidak berlabel



Jangan Sesat Beli Obat  

TEMPO/ Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Karena tak percaya diri atas postur tubuhnya, Endah berniat menggemukkan badan. Dengan tinggi 160 sentimeter dan berat 49 kilogram, dia merasa kurus dan kurang berisi. Dia lalu membeli obat penggemuk badan di sebuah mal di Jawa Tengah.
Obat berbentuk pil itu dia konsumsi. Hasilnya, nafsu makannya meningkat. Dia juga menjadi gampang mengantuk, sehingga bisa tertidur sepanjang hari. Rasanya seperti mabuk. "Walau mata melek, tapi susah konsentrasi," katanya. Karena mengganggu aktivitasnya, Endah menghentikan mengkonsumsi obat penggemuk itu.
Demikian pula dengan Aya, yang kelebihan berat badan. Ketika mampir di apotek berizin, oleh wanita pegawai apotik dia ditawari bermacam-macam obat peluruh lemak. Akhirnya, dia memilih salah satu obat itu. "Waktu itu, saya tidak tahu soal obat dan standar keamanannya," kata Aya.
Selain tidak memeriksa apakah obat yang dibelinya itu palsu atau asli, Aya tak memeriksa apakah ada label lolos uji edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak pada kemasan obat tersebut. Lalu dia mengkonsumsi obat itu. "Berat badan turun delapan kilogram dalam sebulan," kata dia. Artinya, dalam sepekan, bobotnya susut dua kilogram. Namun, ternyata penggunaan obat itu ada efek sampingnya. Kini jantungnya sering berdetak kencang. Selain itu, keringat dingin sering keluar. Sama halnya dengan Endah, akhirnya Aya menghentikan konsumsi obat itu.
Dokter spesialisasi gizi, Dr Samuel Oetoro, MS, SpGK, menyatakan bahwa menggemukkan atau melangsingkan tubuh jangan sembarangan menggunakan obat yang dijajakan sembarangan. Penggemukan atau pelangsingan tubuh membutuhkan waktu. Obat yang dijajakan sembarangan memang bisa bekerja. "Berat badan memang susut, tapi efek sampingnya ngeri," katanya. Dengan susut dua kilogram, kata Samuel, sudah melebihi batas normal penurunan berat badan. "Normalnya, sepekan turun setengah hingga satu kilogram." Memang bobot tubuh bisa turun lebih dari angka itu. "Namun harus dengan pengawasan dokter," katanya. Jika dilakukan memakai obat sembarangan, yang keluar sebenarnya bukan lemak, tapi bisa juga cairan. Jika cairan yang keluar berlebihan, hal itu bisa membuat tulang keropos (osteoporosis).
Menurut konsultan dan pemerhati obat palsu, Weddy Mallyan, obat pelangsing atau penggemuk badan adalah salah satu obat yang kerap dipalsukan. Dua jenis obat yang juga banyak dipalsukan adalah obat yang laris (misalnya, analgesic, antibiotik, serta antidiabet) dan obat obat yang mahal.
Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka pemalsuan obat di negara-negara berkembang diperkirakan mencapai 10 persen. Sedangkan di negara-negara maju, yang penegakan hukumnya kuat, diperkirakan sampai 1 persen.Obat palsu, kata dia, adalah bagian dari obat ilegal. Selain obat palsu, yang termasuk obat ilegal adalah obat larang edar. "Obat jenis ini biasanya belum memiliki izin edar, namun sudah dipasarkan," kata dia. Obat larang edar ini bisa diproduksi oleh produsen industri dan bisa juga oleh produsen rumahan. Untuk mengetahui izin edar ini, biasanya kemasan obat ditera izin edar dari BPOM.
Tapi jangan tertipu. Pemalsu bisa jadi juga mencantumkan nomor izin edar ini pada obat palsu. Sebab, modus pemalsuan dilakukan dengan meniru kemasan aslinya dengan cara disablon. Cara lain adalah memakai kembali kemasan bekas tapi asli. Jika memakai bungkus bekas, obat palsu sulit dibedakan dengan obat yang asli. "Maka bungkus obat harus dihancurkan agar tak digunakan lagi," kata mantan Kepala Pusat Penyelidikan Obat dan Makanan di BPOM ini.
Menurut Weddy, ada tiga macam obat yang biasa dijual di pasar. Macam-macam obat ini ditandai dengan logo lingkaran berwarna. Obat dengan logo berwarna merah dan ada huruf K di dalam lingkaran adalah obat keras. Obat dengan logo warna biru berarti obat bebas terbatas. Sedangkan obat dengan logo warna hijau adalah obat bebas.
Toko atau apotek yang menjual obat harus memiliki izin. Toko obat hanya boleh menjual obat yang berlabel biru dan hijau. Sedangkan apotek bisa menjual obat berlabel biru, hijau, dan merah.
Jika obat dengan logo merah bisa didapat di toko obat, patut dipertanyakan keaslian dan efeknya. Pasalnya, obat palsu biasanya diproduksi oleh pihak yang tak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang farmasi. Zat aktif pada obat itu tentu berbeda dengan obat asli. "Biasanya, zat aktifnya ada yang ditambah atau dikurangi," kata Weddy. Bahkan ada obat palsu yang isinya cuma tepung. Jika zat dalam obat palsu bertentangan (kontraindikasi) dengan penyakit, obat palsu tak hanya membuat mengantuk seperti yang dialami Endah. "Bisa jadi malah bisa mematikan." | NUR ROCHMI
Memilih Obat dengan Tepat

- Jika Anda hendak membeli obat, pastikan Anda membeli sendiri dengan mendatangi tempat menjualnya.
- Jangan membeli obat melalui Internet atau obat pesan antar. Sebab, jika sesuatu terjadi karena mengkonsumsi obat, Anda tahu siapa yang menjualnya.
- Belilah obat di apotek atau toko obat yang memiliki izin dengan apoteker yang juga mengantongi izin praktek.
- Jika membeli obat, pastikan Anda bertemu langsung dengan apotekernya.
- Baca indikasi, kontraindikasi, dan masa kedaluwarsa obat.
- Pastikan obat yang akan dibeli sudah lolos edar dari BPOM.
- Jika obat sudah habis dikonsumsi, pastikan kemasan obat (kardus atau botol) itu sudah dirusak sebelum dibuang agar tak digunakan kembali untuk praktek pemalsuan obat.

 

 

 

6.2.1 Kewenangan bidan dalam pemberian obat selama memberikan pelayanan kebidanan pada masa kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, bayi dan balita


Kebidanan merupakan profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ib


u-ibu melahirkan, tugas yang diemban sangat mulia dan juga selalu setia mendampingi dan menolong ibu dalam melahirkan sampai sang ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Bidan diakui sebagai profesional yang bertanggung jawab yang bekerja sebagai mitra perempuan dalam memberikan dukungan yang diperlukan, asuhan dan nasihat selama kehamilan, periode persalinan dan post partum, melakukan pertolongan persalinan di bawah tanggung jawabnya sendiri dan memberikan asuhan pada bayi baru lahir dan bayi.
Asuhan ini termasuk tindakan pencegahan, promosi untuk persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anaknya, memberikan pengobatan dan pertolongan kegawat daruratan dan melakukan tindakan darurat. Bidan memiliki tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk perempuan saja juga untuk keluarga dan masyarakat.
Fungsi kebidanan adalah untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak (bayi/janin), bermitra dengan perempuan, menghormati martabat dan memberdayakan segala potensi yang ada padanya.
Praktik kebidanan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada klien (individu, masyarakat dan keluarga) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi, kegiatan dan tanggung jawab bidan dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan dan atau masalah kebidanan meliputi masa kehamilan, persalinan, nifas, bayi dan KB termasuk kesehatan reproduksi perempuan serta pelayanan kesehatan masyarakat.
Ruang lingkup asuhan yang diberikan oleh seorang bidan (dan telah ditetapkan sebagai wilayah Kompetensi Bidan di Indonesia) meliputi:
1. Pengetahuan umum, keterampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik
2. Pra konsepsi, KB dan ginekologi
3. Asuhan konseling selama kehamilan
4. Asuhan selama persalinan dan kelahiran
5. Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
6. Asuhan pada bayi baru lahir
7. Asuhan pada bayi dan balita
8. Kebidanan komunitas
9. Asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan reproduksi.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus yang memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu
Kompetensi Bidan Indonesia yang terdiri dari 9 area juga menekan peran fungsi bidan pada anak.
· Pernyataan kompetensi 1: bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, ilmu-ilmu kesehatan dan kesehatan masyarakat serta etik, yang membentuk dasar asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
· Pra konsepsi, keluarga berencana dan ginekologi. Pernyataan kompetensi 2: bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
· Asuhan dan konseling selama kehamilan. Pernyataan kompetensi 3: Bidan melakukan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
· Asuhan selama persalinan. Pernyataan kompetensi 4: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawat-daruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya.
· Asuhan pada ibu nifas dan menyusui. Pernyataan kompetensi 5: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi pada ibu nifas dan menyusui serta tanggap terhadap kebudayaan setempat
· Asuhan pada bayi baru lahir. Pernyataan kompetensi 6: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bayi baru lahir sampai satu bulan.
· Asuhan pada bayi dan anak balita. Pernyataan kompetensi 7: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bayi dan balita sehat 1 bulan – 5 tahun.
· Kebidanan komunitas. Pernyataan kompetensi 8: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
· Asuhan pada ibu / wanita dengan gangguan sistem reproduksi. Pernyataan kompetensi 9: Bidan melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Melengkapi pernyataan pada pernyataan kompetensi 1, pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki seorang bidan meliputi:
1. Pengetahuan dasar:
· Pertumbuhan dan perkembangan seksualitas dan aktifitas seksual
· Anatomi dan fisiologi pria dan wanita yang berhubungan dengan konsepsi dan reproduksi
· Norma dan paraktek budaya dalam kehidupan seksualitas dan kemampuan bereproduksi
· Komponen riwayat kesehatan, keluarga dan riwayat umum yang relevan
· Pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk mengevaluasi potensi kehamilan yang sehat
· Berbagai metode alamiah untuk menjarangkan kehamilan dan metode lain yang bersifat tradisional
· Jenis, indikasi, cara pemberian, cara pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi yang digunakan (pil, suntikan, AKDR, AKBK, kondom, tablet vagina dan tisu vagina)
· Metode konseling bagi wanita dalam memilih metode kontrasepsi
· Penyuluhan kes (PMS, HIV/AIDS)
· Tanda dan gejala infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual yang lazim terjadi.
2. Pengetahuan tambahan:
· Faktor-faktor yang menentukan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehamilan yang tidak dinginkan dan tidak direncanakan
· Indikator penyakit akut dan kronis yang dipengaruhi oleh kondisi geografis, dan proses rujukan
· Indikator dan metode konseling terhadap gangguan hubungan interpersonal, termasuk kekerasan dan pelecehan dalam keluarga
3. Keterampilan dasar:
· Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan (relevan dan lengkap)
· Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus sesuai kondisi klien
· Menetapkan dan atau melakukan dan menyimpulkan hasil laboratorium (hematokrit dan analisa urine)
· Melaksanakan pendidikan keseatan dan keterampilan konseling
Dalam buku kode etik bidan memuat beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya antara lain:
1. Terhadap klien dan masyarakat
2. Terhadap tugasnya
3. Terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
4. Terhadap profesinya
5. Terhadap diri sendiri
6. Terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air
Pada bab ke-6 dari kode etik ini yang menyangkut kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air, disebuntukan bahwa setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa menjalankan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana (KB) dan kesehatan keluarga dan masyarakat. Ini artinya bahwa kode etik bidan sangat menekankan atau mengamanatkan asuhan yang meningkatkan kesejahteraan bagi anak (baca: bayi dan anak balita), selain kepada ibu.
Literatur lain juga menyebutkan bahwa fungsi profesi ini (kebidanan) –yang juga menekankan peran terhadap bayi- yaitu:
1. Untuk mensejahterakan perempuan dan bayinya
2. Mendukung ibu untuk tetap sehat
3. Mendeteksi risiko dan merujuk
4. Berorientasi pada promotif dan preventif
Asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin/bayinya, masa antara dalam lingkup praktik kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya. Berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan fisik dari pengalaman reproduksinya. Praktik kebidanan memiliki tujuan untuk menurunkan/menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan ibu dan janin/bayinya.
Asuhan kebidanan diberikan dengan mempraktikan prinsip-prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitmen untuk memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin/bayinya. Demikianlah, nyata bahwa sebelum dilahirkanpun, bidan telah memberikan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan bayi.
Lingkup pelayanan kebidanan meliputi: (1) Pelayanan kebidanan (ibu dan anak), (2) Pelayanan keluarga berencana, (3) Pelayanan kesehatan masyarakat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan yang antara lain mengatur hal-hal berikut ini (keterangan: kami kutipkan yang berkaitan dengan anak):
(1) Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibu hamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir (0-28 hari), agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.
(2) Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus:
a. Melaksanakan tugas kewenangan sesuai dengan standar profesi
b. Memiliki keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya
c. Mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya
d. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin.
(3) Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan. Perhatian khusus diberikan pada masa sekitar persalinan, karena kebanyakan kematian ibu dan bayi terjadi dalam masa tersebut.
(4) Pelayanan kesehatan kepada anak diberikan pada masa bayi (khususnya pada masa bayi baru lahir), balita dan anak pra sekolah.
(5) Pelayanan kesehatan pada anak meliputi:
a. Pelayanan neonatal esensial dan tata laksana neonatal sakit di luar rumah sakit yang meliputi:
· Pertolongan persalinan yang atraumatik, bersih dan aman
· Menjaga tubuh bayi tetap hangat dengan kontak dini
· Membersihkan jalan nafas,mempertahankan bayi bernafas spontan
· Pemberian asi dini dalam 30 menit setelah melahirkan
· Mencegah infeksi pada bayi baru lahir antara lain melalui perawatan tali pusat secara higienis, pemberian imunisasi dan pemberian asi eksklusif.
b. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir dilaksanakan pada bayi 0-28 hari
c. Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian asi eksklusif untuk bayi di bawah 6 bulan dan makanan pendamping asi (mpasi) untuk bayi di atas 6 bulan.
d. Pemantauan tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak melalui deteksi dini dan stimulasi tumbuh kembang balita.
e. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan, sepanjang sesuai dengan obat-obtan yang sudah ditetapkan dan segera merujuk pada dokter.
(6) Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangan bidan antara lain:
· Memberikan imunisasi kepada wanita usia subur termasuk remaja putri, calon pengantin, ibu dan bayi
· Ekstraksi vacum pada bayi dengan kepala di dasar panggul. Demi penyelamatan hidup bayi dan ibu, bidan yang telah mempunyai kompetensi, dapat melakukan ekstraksi vacum atau ekstraksi cunam bila janin dalam presentasi belakang kepala dan kepala janin telah berada di dasar panggul.
· Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia. Bidan diberi wewenang melakukan resusitasi pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia, yang sering terjadi partus lama, ketuban pecah dini, persalinan dengan tindakan dan pada bayi dengan berat badan lahir rendah, utamanya bayi prematur. Bayi tersebut selanjutnya perlu dirawat di fasilitas kesehatan, khususnya yang mempunyai berat lahir kurang dari 1750 gram.
· Hipotermi pada bayi baru lahir bidan diberi wewenang untuk melaksanakan penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dini dan metode kangguru.
Beberapa prinsip pedekatan asuhan terhadap anak (termasuk didalamnya bayi dan balita) yang dipegang oleh bidan yaitu:
1. Anak bukanlah miniatur orang dewasa tetapi merupakan sosok individu yang unik yang mempunyai kebutuhan khusus sesuai dengan tahapan perkembangan dan pertumbuhannya.
2. Berdasarkan kepada pertumbuhan dan perkembangan anak sehingga permasalahan asuhan terhadap klien sesuai dengan tahap perkembangan anak.
3. Asuhan kesehatan yang diberikan menggunakan pendekatan sistem.
4. Selain memenuhi keutuhan fisik, juga harus memperhatikan keutuhan psikologis dan sosial.
Bidan berperan dalam dalam asuhan terhadap bayi dan balita terutama dalam hal:
1. Melakukan pengkajian/pemeriksaan pertumbuhan dan perkembangan anak, meliputi:
· Pemeriksaan fisik
· Pengukuran fisiologis (tanda-tanda vital)
· Penampilan umum
· Perkembangan psikologis
· Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.
2. Penyuluhan kesehatan kepada keluarga:
· Pemberian makanan bergizi pada bayi dan balita: pemberian makanan bayi, cara pemberian ASI pada bayi, pola pemberian makanan bayi usia 0-2 tahun, cara menyusui bayi yang baik, cara mengetahui apabila bayi telah kenyang dan cukup mendapat air susu ibu, hal-hal yang mempengaruhi produksi ASI, saat penggantian ASI dengan susu buatan, perlunya bayi mendapat makanan tambahan setelah berumur 6 bulan, makanan tambahan bayi sebagai pendamping ASI, menghentikan pemberian ASI, mengatur makanan anak usia 1-5 tahun.
· Pemeriksaan rutin/berkala terhadap bayi dan balita, imunisasi, pencegahan kecelakaan, kesehatan gigi, peningkatan kesehatan pola tidur, bermain, peningkatan pendidikan seksual dimulai sejak balita (sejak anak mengenal identitasnya sebagai laki-laki atau perempuan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar